Please wait...
Tunggu sampai proses memuat selesai

Konsepsi pendidikan nasional terselenggara melalui tiga jalur pendidikan yang terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal; dimana ketiganya harus saling terintegrasi, memperkaya dan melengkapi (Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 1). Jalur pendidikan nonformal yang disebut pula dengan istilah pendidikan luar sekolah (PLS) diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat (Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal ayat 1). Penyelenggara pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah terdiri atas tenaga pendidik dan kependidikan.
Selaras dengan persyaratan kompetensi, keterampilan serta tanggung jawab dalam tugas, maka profesi tenaga pendidik dan kependidikan luar sekolah termasuk dalam jabatan profesional. Karena itu diberlakukan akuntabilitas publik, yang mengacu pada pemenuhan kriteria kelayakan profesi tenaga pendidikan luar sekolah. Jabatan tenaga pendidik dan kependidikan luar sekolah memerlukan persyaratan kemampuan yang secara akademik dan pedagogis-andragogis sahih dan secara sosial- profesional dapat diterima oleh dunia pendidikan luar sekolah tempat bertugas.
Program Studi Pendidikan Luar Sekolah merupakan unsur pelaksana Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan pengembangan ilmu pendidikan. Dalam hal ini secara spesifik, program studi PLS/PNF UPR mengembangkan ilmu pendidikan dan ilmu keguruan melalui pengkajian keilmuan dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta Pemberdayaan Masyarakat.
Kompleksitas kehidupan masyarakat menuntut peran dan fungsi Program Studi Pendidikan Luar Sekolah. Keterbatasan jangkauan sekolah atau keterbatasan untuk menjangkaunya, memposisikan PLS menjadi pemeran dalam proses pendidikan. Kebutuhan akan pendidikan di Kota Palangka Raya yang dengan permasalahannya memberikan karakteristik berbeda dengan Program Studi Pendidikan Luar Sekolah di Palangka Raya dengan PLS di luar provinsi Kalimantan Tengah.